Seminar Cagar Budaya di Sastra Unair

Sastra, Kampus B, Unair. Surabaya merupakan kota tertua di ranah Jawa. Tahun 2004 ini saja sudah melampaui umur 711 tahun, yakni kian dekat dengan tujuh setengah abad. Sehingga Surabaya sudah pasti akan meninggalkan segudang ciri khas yang bernilai sejarah tinggi. Dalam rangka Dies Natalis ke V Fakultas Sastra Unair, pada hari Rabu (15/12) digelar sebuah seminar tentang Cagar Budaya di Fakultas Sastra. Diharapkan, dengan terselenggaranya sebuah seminar cagar budaya, akan dipersembahkan sebuah organisasi yang peduli terhadap cagar budaya. Dan akan lahir revitalisasi serta pemberdayaan dan pelestarian cagar budaya.

"Saya tidak menyangka peserta begitu antusias. Bahkan Ibu Puruhito secara mendadak berkenan mengikuti seminar ini. Beliau mengaku tertarik dengan hal ini," ungkap Pembantu Dekan III Sastra, Drs. Muryadi. Lalu bagaimana menyelamatkan cagar budaya ? Dalam gedung Auditorium lantai II Sastra, Dukut Imam Widodo banyak mengulas tentang hal ini. Menurut penulis buku Soerabaia Tempo Doeloe ini, bicara soal cagar budaya kita jangan hanya ngomong soal pelestarian gedung-gedung kuno belaka. Sebab masih banyak soal budaya yang perlu dicagari. "Pernahkan anda mendengar nama kampung jalang bahar, gobok, atau nipa. Atau pernahkah lihat wayang krucil, wayang beber, atau wayang klithik?", tanya Cak Dukut. Tempo dulu, Surabaya memang identik dengan trem yang genit dan romantis. Sepanjang Kali Mas, juga banyak perusahaan laundry service (wasscherijen) di masa lalu. Sinoman Suroboyo kala itu banyak bernafaskan semangat, baik itu gotong royong ataupun tolong menolong.

Kemudian beralih soal makanan, Surabaya terkenal dengan lontong balap dan semangginya. Namun kita tidak banyak yang tahu bahwa ternyata semanggi itu tidak lagi asli Surabaya, melainkan dari Jombang dan Kertosono. "Itu karena semanggi Surabaya sudah terkontaminasi limbah. Dadi, ojo meneng ae rek," pungkas Dukut. Lantas, persoalan budaya manakah yang bisa diselamatkan ? Hal ini pantas juga untuk dijawab dengan pertanyaan. Budaya macam apa yang akan kita selamatkan, kalau pagelaran seninya saja hanya dipentaskan setahun sekali ? Rasanya, keberadaan ludruk, wayang wong, sinoman, sedekah bumi, atau slametan barikan, sudah tidak lagi menjadi nafas kehidupan bagi arek Suroboyo.

Sementara itu, Ketua DHC 45 Kota Surabaya, Karsono, lebih banyak mengulas Surabaya sebagai kota pahlawan. Karsono menyatakan tentang betapa pentingnya perpaduan antara pelestarian cagar budaya dan perkembangan Surabaya sebagai kota pahlawan. "Perlu dipikirkan, bagaimana membuat wajah kota ini dengan arsitektonis tanpa menghilangkan kesan sebagai kota pahlawan?", tanya Karsono. Menurutnya, Surabaya perlu untuk lebih menonjolkan benda-benda cagar budayanya. Termasuk bangunan, gedung, lingkungan, dan lainnya, yang punya nilai sejarah perjuangan. "Visi dan misi pelestarian harus bisa melindungi warisan, menjamin keanekaragaman, dan ekonomis," terang Benny Poerbantanoe. Menurutnya, melestarikan benda cagar budaya itu perlu motivasi. Dan motivasi adalah partisipasi kolektif. "Tanggung jawab bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat," ujar Benny. Ada pemberian ruang gerak yang kondusif bagi kemanfaatan sosial dan ekonomi publik.

Di lain kesempatan, Drs. H. Subandi, MBA, MM., menyatakan bahwa benda cagar budaya sesungguhnya bukan hanya untuk dilindungi, tetapi juga dijamin kelestariannya. Kabid Sosbud Bappeko Surabaya ini juga sadar bahwa benda-benda cagar budaya di Surabaya memang rawan untuk berubah. Menurutnya, akselerasi perkembangan kota yang cepat, sering menyebabkan pertimbangan pragmatis menjadi lebih menonjol daripada pertimbangan yang idealis. "Di Surabaya ada 163 bangunan yang layak masuk kategori cagar budaya. Namun baru 18 yang telah ditetapkan," ungkap H. Subandi. Namun menurut Ir. Hariwardono, ada dua hal utama yang dapat dilakukan sebagai persiapan pranata. Pertama, Kepala Daerah harus dapat memberi keputusan secara hukum. Yakni tentang keberadaan lingkungan atau benda cagar budaya. Namun hingga saat ini, Perda tersebut belum juga diputuskan oleh DPRD. Yang kedua, Kepala Daerah sebagai pucuk pimpinan pemerintahan daerah cagar budaya, harus segera memperbaiki pranata. Yakni proses dalam pembangunan untuk bangunan cagar budaya.

Menurut anggota TIM CB Pemkot Surbaya ini, harus ada aturan secara sendiri-sendiri, atau pertahapan. Baik itu bangunan umum maupun bangunan cagar budaya yang diadakan dalam bentuk perjanjian. "Yang harus dilestarikan adalah situs dan bangunan," imbuh Ir. Hariwardono. Hal itu ditentukan berdasarkan nilai sejarah, nilai-nilai kepahlawanan, ketertataan umur lingkungan, keaslian dan kelangkaan, serta landmark. Bersama seminar ini, diharapkan pelestarian cagar budaya dapat digiring ke arah kegiatan yang lebih konkrit.

~ ho*k ~

printable page[]